Setelah Pertalite Dibatasi Masyarakat Tidak Bisa Bebas Lagi Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP

Ahmad Ridho - Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB
Warta Kota
Pemerintah bersiap untuk membahas kembali soal pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Setelah Bekasi Polisi Gerebek SPBU Pertamina Jual Pertalite Campur Air di Luwu Utara

Baca Juga: 2 Bulan Lagi Pertalite Akan Dibatasi Cek Jenis Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Untuk kendaraan yang masih boleh beli Pertalite adalah mobil di bawah 1.400 cc.

Sementara motor yang dilarang mengisi Pertalite di SPBU Pertamina adalah kapasitas mesin di atas 250cc.

Dikutip dari Kompas.com, selain Pertalite Menteri ESDM Arifin Tasrif menginformasikan soal aturan pembelian Pertalite dan gas elpiji 3 kg akan berlaku bulan Juni 2024.

Revisi aturan akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.

Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite.

"Juni, nanti kan kita evaluasi sebelum itu, kemudian Juni mungkin bisa. Kita bahas dululah, lihat perkembangannya," ujarnya di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

"Sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang perkembangan situasi makin tidak favorable (baik)," imbuh Arifin.

Sejalan dengan pengaturan pembelian Pertalite, pemerintah juga akan mengatur pembelian elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Nantinya, pembelian gas tabung melon tersebut diperketat sehingga tak bisa lagi dibeli secara bebas.

Baca Juga: Unik Motor Hidrogen Yamaha Ini Gendong Tabung Gas Mirip Elpiji di Jok Belakang

Menurut Arifin, aturan pembatasan pembelian elpiji 3 kg juga memungkinkan untuk diterapkan pada Juni 2024 mendatang.

"Ya, itu juga sudah disiapin (pembatasan pembelian elpiji 3 kg), pelaksanaannya kita lihat lah. Tapi saya rasa harus kita laksanakan, karena memang untuk mencegah bocor," kata dia.

Nantinya pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP dan berlaku mulai Juni 2024.

Sebelumnya pendaftaran pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi dengan menyertakan KTP dan KK dan akan ditutup pada bulan Mei 2024 mendatang.

Namun demikian jika nanti disahkan pemerintah, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan gas elpiji 3 kg akan berlaku pada bulan Juni 2024 mendatang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular