8 Dokumen yang Harus Disiapkan Agar Dapat Kartu Khusus Pembelian Pertalite di SPBU Pertamina

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 Mei 2024 | 16:20 WIB
Kolase Dok. Pertamina dan Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina (kiri) dan STNK dan KTP sebagai dokumen syarat daftar kartu khusus (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Pertalite di SPBU Pertamina akan berlangsung sebentar lagi.

Namun pembatasan itu tidak berlaku di seluruh Indonesia, melainkan di Batam saja.

Pembelian BBM Pertalite harus menggunakan kartu khusus bernama Fuel Card 5.0.

Fuel Card itu mulai berlaku 1 Agustus 2024 mendatang.

Sebenarnya aturan yang mewajibkan masyarakat membeli Pertalite menggunakan kartu diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Hal itu dijelaskan Area Manager Communication Relation and CSR Sumatera Bagian Utara Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria.

"Program Fuel Card 5.0 merupakan program inisiatif dari Pemkot Batam," ujar Susanto dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

"Pertamina mendukung program tersebut selaku operator dalam menyalurkan BBM," sambungnya.

Baca Juga: Daftar Motor Dilarang Isi Pertalite Bocoran Resmi Menteri ESDM Hasil Revisi Perpres Nomor 91 

Namun pembelian BBM dengan kartu khusus ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat, baik pribadi, transportasi online, maupun angkutan umum.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular