Pengumuman Penting SIM C1 Akhirnya Resmi Diluncurkan Beda dari SIM C Biasa

Ahmad Ridho - Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB
Tribunnews.com
Korlantas Polri akhirnya resmi mengumumkan peluncuran SIM CI hari ini, Senin (27/5/2024) pemotor perhatikan kapasitas mesin.

MOTOR Plus-online.com - Rencana polisi akan menggolongkan SIM C melihat dari kapasitas mesin akhirnya terealisasi hari ini, Senin (27/5/2024).

Pengumuman penting buat pemotor SIM C1 akhirnya resmi diluncurkan beda dari SIM C biasa.

Wacana penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Lalu apa maksud penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 yang segera diterapkan?

SIM C sendiri wajib dimiliki pemotor yang menggunakan kendaraan atau motor dengan kapasitas mesin 250cc ke bawah.

Sementara SIM C1 wajib dimiliki pengguna atau pemilik kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc atau jenis kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Pengguna motor 250cc-500cc tidak bisa pakai SIM C biasa dan harus membuat SIM C1.

Baca Juga: Daftar Motor APM yang Harus Pakai SIM C1, Pemotor Jangan Sampai Keliru

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular