Kaget Sindikat Penggelapan Motor Jaringan Internasoinal Kirim 20 Ribu Unit Motor ke Lima Negara

Ardhana Adwitiya - Kamis, 18 Juli 2024 | 20:45
Ratusan motor yang berhasil diamankan Bareskrim Polri dalam kasus pengggelapan motor jaringan internasional.
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ratusan motor yang berhasil diamankan Bareskrim Polri dalam kasus pengggelapan motor jaringan internasional.

Kini polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang diduga melanggar tindak pidana fidusia atau penggelapan.

Polisi juga menyita 675 unit kendaraan bermotor dan dokumen pendukung transaksi pengiriman 20.000 unit motor.

"Dalam perkara ini kami sudah mengamankan tujuh orang tersangka," ucap Djuhandhani.

"RT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara atau pencari penadah, HM selaku perantara pencari debitur, WS selaku eksportir," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dengan jaminan fidusia dan atau pasal 378, 372 KUHAP, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggelapan Ribuan Motor Jaringan Internasional Terungkap, Dikirim ke Hongkong hingga Nigeria"

Editor : Aong


TERPOPULER