MOTOR Plus-online.com - Dalam bayar pajak kendaraan harus melampirkan dokumen yang diperlukan.
Perpanjang STNK tanpa KTP asli solusinya diberi tahu petugas Samsat resmi tanpa calo jadi aman dan murah.
Dalam memperpanjang STNK tahunan atau 5 tahunan wajib menunjukkan KTP asli.
Namun kerap ditemui kendala bagi yang beli kendaraan bekas akan perpanjang STNK tidak bisa menunjukan KTP asli pemilik lama.
Bisakah tanpa KTP asli memperpanjang STNK?
MenurutPasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, penerbitan STNK perpanjangan salah satu syaratnya melampirkan KTP asli.
"Dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarKanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani dilansir dari Kompas.com.
Trus bagaimana solusi jika tanpa KTP asli?
Dewi mengungkapkan, pemilik kendaraan bekas bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK jika tanpa KTP asli.
Editor | : | Aong |