Tahun Depan Motor Wajib Bayar Asuransi TPL, Mau Meniru Malaysia?

Reyhan Firdaus - Senin, 22 Juli 2024 | 13:00
Naik motor di Malaysia diwajibkan punya asuransi
Boon Siew Honda
Naik motor di Malaysia diwajibkan punya asuransi

MOTOR Plus-online.com - Pemberitaan soal asuransi TPL sedang diperdebatkan para bikers.

AsuransiTPL atau third party liability,artinyaperlindungan pada tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Maksudnya asuransi TPL bakal mengganti kerugian, yang sebelumnyajadi tanggung jawab pemilik motor atau tertanggung.

Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah, melalui Kemenkeu untukUndang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengenaan wajib asuransi bagi motor dan mobil, bakal keluar Januari 2025 nanti.

Nantinya,Otoritas Jasa Keuangan atau OJK jadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.

"Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan," sebut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK

Ogi bilang, saat iniasuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Makanya OJKmenyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan, dan menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

Banyak yang heran, kenapa asuransi motor jadi wajib diberlakukan.

Source : qoala
Editor : Aong


TERPOPULER