Sementara itu, nilai pokok pajak kendaraan masih tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan.
"Bentuknya bisa saja berubah karena kita melihat kondisi daerah dan potensi pendapatan daerah. Untuk saat ini memang tidak dilakukan lagi," katanya.
Selain itu, pemilik kendaraan diingatkan agar membayar pajak kendaraan rutin setiap tahunnya.
Bagi kendaraan yang lima tahun berturut-turut menunggak pajak, maka data kendaraannya bakal terhapus dari kepolisian.
Sehingga bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan pemilik harus mendaftarkan surat-surat baru.
"Kebijakan ini dari Kapolri sudah ada dan akan diterapkan nantinya," beber Syafrizal.
Dia berjanji akan menyiapkan pola baru dengan skema insentif bagi yang patuh dalam membayar pajak.
Padahal, program yang memberikan keringanan seputar pajak kendaraan ini ditunggu bagi sebagian orang.
Baca Juga: Terbaru Pemutihan Pajak Motor Agustus 2024 Berlaku di 8 Daerah Cepat Urus ke Samsat
Seperti salah satu sopir truk, Alex dengan kendaraan bernomor polisi BN 8063 QV.