Para penunggak cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
"Pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe," terangnya.
Keringanan jenis pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa dilakukan lewat PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kecuali pembayaran di kanal PT Pos Indonesia.
Saat pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan, keringanan serta pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.
"Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat," katanya.
Nah, buat brother yang berada di Lhokseumawe terutama yang menunggak pajak motor, jangan lupa manfaatkan pemutihan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR