MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Korlantas Polri akan merilis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik tahun 2025.
Dengan pemberlakuan BPKB elektronik ini apakah BPKB model lama masih bisa digunakan?
BPKB elektronik ini hadir dengan teknologi chip dan arsip digital yang akan menggantikan format konvensional berbentuk buku.
BPKB elektronik yang dirancang Korlantas Polri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan versi konvensional.
Dokumen ini akan dilengkapi dengan teknologi chip dan aplikasi yang memungkinkan penyimpanan data kendaraan lebih rapi dan terintegrasi.
Selain itu, bentuk BPKB elektronik ini lebih menyerupai paspor elektronik dibandingkan kartu identitas seperti KTP atau SIM.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, menyatakan bahwa BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem single data yang dikelola oleh Korlantas.
Sistem ini juga terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, perbankan, dan pegadaian.
BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data kendaraan dan mempercepat proses administrasi dari yang 1-2 bulan menjadi satu hari saja.
Baca Juga: STNK dan BPKB Ada Motor Murah Honda BeAT Tahun Muda Dilelang Enggak Sampai Rp 10 Juta Ini Lokasinya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR