Jawaban Polisi Soal Masa Berlaku SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Desember 2024 | 10:10 WIB
Nakita.ID
Masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, sementara STNK kendaraan diperpanjang setahun sekali.

MOTOR Plus-online.com - Usulan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)dan STNK seumur hidup kembali ramai.

Begini alasan polisi terkait wacana SIM dan STNK tidak usah diperpanjang berlaku seumur hidup.

Masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, sementara STNK kendaraan diperpanjang setahun sekali.

Karena dianggap merepotkan dan memberatkan masyarakat, muncul kembali wacana SIM dan STNK bisa seumur hidup.

DPR RI melalui komisi III mengusulkan Surat izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan hingga proses pembuatan surat-surat tersebut yang menyulitkan.

Sontak usulan STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup langsung banjir dukungan dari masyarakat.

Seperti diketahui, usulan ini kembali digulirkan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.

Sarifuddin Sudding meminta agar usulan SIM seumur hidup dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: 7 Hari Lagi Berakhir Program Bagi-bagi SIM C Gratis dari Polisi Khusus Daerah Ini

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular