MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin tegas menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Pemotor masih nekat lawan arus siap-siap kehilangan uang setengah juta rupiah.
Hampir setiap hari di jalan banyak pemotor yang belum sadar keselamatan berkendara.
Pada jam-jam sibuk pagi hari maupun sore pulang kerja, sering terjadi pemotor lawan arus.
Kasus kecelakaan terjadi karena dari hal-hal sepele seperti melawan arus dan bisa menyebabkan kemacetan.
Dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 lawan arus lalu lintas sangat membahayakan.
Beberapa resiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya;
Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.
Baca Juga: Segera Berlaku Aplikasi Cakra Presisi, Kena Tilang ETLE Langsung Dapat WhatsApp dari Polisi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR