SIM dan STNK yang berbentuk fisik alias asli diperlukan saat pemeriksaan kendaraan demi mencegah pemalsuan.
Tidak hanya itu, setiap orang juga wajib menunjukkan bukti lulus uji berkalah dan/atau bukti lain yang sah.
SIM fisik belum bisa digantikan dokumen lain, sehingga tetap perlu dibawa.
Bukan tanpa alasan, surat tersebut dibekali cip atau media penyimpanan data.
Apabila polisi merasa ragu dengan identitas pengemudi, petugas tinggal melakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.