Ini Syarat Ojol Dapat THR Sesuai Surat Edaran Resmi dari Menteri Ketenagakerjaan

Galih Setiadi - Rabu, 12 Maret 2025 | 11:53 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi driver ojek online alias ojol, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberian THR.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat para driver alias pengemudi ojek online (ojol), Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 sudah ada aturannya.

Ini syarat ojol dapat THR sesuai Surat Edaran resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, yuk simak sampai habis.

Regulasinya terdapat di Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Yaitu bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojol.

Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (11/3/2025).

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Pemberian bonus hari raya keagamaan aan disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.

Bonus bakal dikasih dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Video Ratusan Motor Ojol Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Kota Kendari, Hasil Ujinya Malah Bikin Pemotor Ragu

Baca Juga: United E-Motor Rilis Motor Listrik Khusus Ojol dan Kurir di IIMS 2025, Jarak Tempuh 180 Km Biaya Sewa Segini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular