MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat para driver alias pengemudi ojek online (ojol), Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 sudah ada aturannya.
Ini syarat ojol dapat THR sesuai Surat Edaran resmi dari Menteri Ketenagakerjaan, yuk simak sampai habis.
Regulasinya terdapat di Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Yaitu bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojol.
Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (11/3/2025).
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Pemberian bonus hari raya keagamaan aan disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.
Bonus bakal dikasih dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR