MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai pembayaran pajak kendaraan termasuk motor bekas yang tidak perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan balik nama.
Bayar pajak kendaraan termasuk motor bekas bisa tanpa KTP dan balik nama, begini solusi Dedi Mulyadi mengenai hal itu.
Dua hal yang sering diperbincangkan Ketika membayar pajak kendaraan, yaitu KTP dan balik nama.
Biasanya, setelah membeli motor bekas dan hendak membayar pajak, harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Kalau tidak bisa menyertakan, biasanya akan diarahkan untuk balik nama terlebih dahulu.
Namun, sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi.
"Saya sudah beri solusinya," kata Dedi mengutip Kompas.com.
Menurut Dedi, solusinya Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan kota dan Kabupaten untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
Baca Juga: Cepat ke Samsat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan, Sabtu dan Minggu Buka Sampai Jam Segini
Baca Juga: Senangnya Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Seharusnya Bayar Rp 15 Juta Jadi Semurah Ini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR