Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Motor Bekas Bisa Tanpa KTP dan Balik Nama, Begini Solusi Dedi Mulyadi

Galih Setiadi - Senin, 24 Maret 2025 | 13:47 WIB
Satlantas Polres Ketapang via Tribun
KTP menjadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan, termasuk perlu balik nama kalau beli motor bekas.

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai pembayaran pajak kendaraan termasuk motor bekas yang tidak perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan balik nama.

Bayar pajak kendaraan termasuk motor bekas bisa tanpa KTP dan balik nama, begini solusi Dedi Mulyadi mengenai hal itu.

Dua hal yang sering diperbincangkan Ketika membayar pajak kendaraan, yaitu KTP dan balik nama.

Biasanya, setelah membeli motor bekas dan hendak membayar pajak, harus menyertakan KTP pemilik pertama.

Kalau tidak bisa menyertakan, biasanya akan diarahkan untuk balik nama terlebih dahulu.

Namun, sebenarnya pemerintah sudah memberikan solusi.

"Saya sudah beri solusinya," kata Dedi mengutip Kompas.com.

Menurut Dedi, solusinya Samsat bekerja sama dengan Dinas Kependudukan kota dan Kabupaten untuk mencari KTP pemilik pertama kendaraan.

Baca Juga: Cepat ke Samsat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan, Sabtu dan Minggu Buka Sampai Jam Segini

Baca Juga: Senangnya Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Seharusnya Bayar Rp 15 Juta Jadi Semurah Ini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular