MOTOR Plus-online.com - Waspada aksi curanmor mulai mengincar pemotor yang lengah.
Ahmad Janji pasrah tangan diborgol gara-gara Honda PCX peziarah di Tuban lenyap.
Pelaku maling motor tidak pernah melihat siapa korbannya, ada kesempatan langsung beraksi.
Dikutip dari Tribun Jatim, pria 31 tahun asal Kabupaten Rembang terancam hukuman 5 tahun penjara usai curi motor di Masjid Agung Tuban, Kamis (3/4/2025).
Ahmad Janji (35) warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, usai aksi pencurian yang ia lakukan di Masjid Agung Tuban terbongkar oleh Satreskrim Polres Tuban.
Ahmad Janji diketahui mencuri motor Honda PCX milik Tony Prasetyo, (34) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Pada hari Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, saat bulan Ramadan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Tony Prasetyo selesai berziarah ke makam Sunan Bonang dan kemudian beristirahat di Masjid Agung Tuban sambil menunggu waktu sahur.
Saat itu, remote keyless milik Tony yang terjatuh di lantai, diambil oleh pelaku.
Akibatnya motor yang diparkir di halaman Masjid Agung Tuban hilang dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Maling Motor Dibanderol Rp 2 Juta di Tambora, Sayembara Viral Buatan Pengurus RW
Editor | : | Ahmad Ridho |