Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Mulai 8 April 2025, Tunggakan dan Lainnya Dihapus

Galih Setiadi - Rabu, 09 April 2025 | 08:00
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini.
Instagram.com/bapendakaltim
Instagram.com/bapendakaltim
Foto ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan, pemutihan mulai hari ini.

"Ini termasuk untuk kendaraan yang ganti plat, cuman kalau ganti plat yang dibayar itu PNBP saja, sementara untuk biaya balik nama juga gratis," tuturnya.

Digelar setelah hari raya Idul Fitri, pemutihan berisi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya.

Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar besaran PKB tahun berjalan.

"Ketentuan pembebasan dan denda PKB diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan," ungkap Margo.

Hanya saja, itu tidak berlaku untuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.

Masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran BBNKB ke II, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

"Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang. Saya harap masyarakat dapat terdorong untuk taat pajak, dengan datang ke Samsat terdekat," tutup Margo.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur dari 8 April sampai 30 Juni 2025.
(Instagram.com/bapendakaltim)
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur dari 8 April sampai 30 Juni 2025.

Nah, brother Kalimantan Timur, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER