"Ini termasuk untuk kendaraan yang ganti plat, cuman kalau ganti plat yang dibayar itu PNBP saja, sementara untuk biaya balik nama juga gratis," tuturnya.
Digelar setelah hari raya Idul Fitri, pemutihan berisi pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta dendanya.
Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar besaran PKB tahun berjalan.
"Ketentuan pembebasan dan denda PKB diberikan pada wajib pajak kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan," ungkap Margo.
Hanya saja, itu tidak berlaku untuk keterlambatan atas penyerahan kendaraan bermotor baru, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan eks dump atau lelang yang belum terdaftar.
Masyarakat juga akan dibebaskan dari pembayaran BBNKB ke II, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
"Kebijakan pembebasan tunggakan dan denda pajak ini berlaku selama tiga bulan, mulai dari 8 April sampai 30 Juni mendatang. Saya harap masyarakat dapat terdorong untuk taat pajak, dengan datang ke Samsat terdekat," tutup Margo.
Nah, brother Kalimantan Timur, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya.
Editor | : | Ahmad Ridho |