Pantas Rela Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 3 Jam, STNK Mati 6 Tahun Jadi Murah Banget Begini

Galih Setiadi - Jumat, 11 April 2025 | 13:00
Foto ilustrasi STNK, KTP, dan BPKB sebagai dokumen pembayaran pajak kendaraan, termasuk syarat pemutihan.
TribunJualBeli
TribunJualBeli
Foto ilustrasi STNK, KTP, dan BPKB sebagai dokumen pembayaran pajak kendaraan, termasuk syarat pemutihan.

MOTOR Plus-Online.com - Bukan cuma jadi ajang bayar pajak kendaraan, pemutihan juga jadi angin segar para pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis masa berlakunya bertahun-tahun.

Pantas rela ikut pemutihan kendaraan sampai 3 jam, STNK mati 6 tahunjadi murah banget begini nih, bro.

Hal tersebut dialami salah satu warga Mekar Asri RT 1/RW 11 Nglorog, Sragen, Warmanto.

Ia mengikutip program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai rela mengorbankan waktunya hingga 3 jam.

Ia bertekad menghidupkan STNK kembali yang sudah mati alias habis masa berlaku selama 6 tahun.

Saking semangatnya, Warmanto sudah berada di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sragen pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

"Tadi di sini sekitar 07.30 WIB. Ini tinggal ambil plat nomor," ungkapnya mengutip Kompas.com.

Mengenai informasi soal pemutihan, ia mengaku mendapatkannya dari seorang teman.

Baca Juga: Bukti Pemutihan Bikin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Tidur di Musala Samsat

Baca Juga: Akhirnya Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku Mulai 8 April 2025, Tunggakan dan Lainnya Dihapus

"Dapat informasi itu dari teman lewat Youtube sekitar 4 hari lalu," lanjutnya.

Ia menghabiskan Rp 540 ribu untuk melunasi tunggakan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Litnas (SWDKLLJ).

"Bayar itu untuk STNK mati kan 6 tahun, BPKB 2 tahun, ganti plat gitu lho," bebernya.

Menurut Warmanto, jumlah yang harus dibayarkannya itu sangat murah.

Warmanto mengungkapkan menghidupkan STNK mati 6 tahun cuma bayar Rp 540 ribu, lagi ada pemutihan.
(Kompas.com)
Warmanto mengungkapkan menghidupkan STNK mati 6 tahun cuma bayar Rp 540 ribu, lagi ada pemutihan.

"Iya sangat lumayan sekali. Sangat membantu sekali bagi saya," kata dia.

Brother Jawa Tengah, apakah sudah membayar pajak kendaraan?

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER