Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

Galih Setiadi - Senin, 14 April 2025 | 13:15 WIB
Kolase TibunPontianak
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025, yang diblokir enggak usah sedih.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus buat para pemilik kendaraan yang diblokir, tetap bisa ikut pemutihan pajak 2025.

Syarat dan cara ikut pemutihan pajak 2025 buat kendaraan yang diblokir, cepat urus mumpung bisa nih, bro.

Seperti yang brother tahu, program pemutihan pajak 2025 digelar beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti yang diadakan di Jawa Barat, yang memberikan beberapa keringanan, seperti menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja, yang bisa diurus secara online dan offline.

Buat brother yang kendaraannya sudah diblokir, jangan sedih dulu, tetap bisa mengikuti program ini.

Seperti pada salah satu postingan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis akun tersebut.

Instagram.com/bapenda.jabar
FAQ kendaraan diblokir tetap bisa mengikuti pemutihan pajak 2025 di Jawa Barat.

Baca Juga: Berkah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Buat yang Belum Urus, Mati 16 Tahun Cuma Bayar Segini

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular