Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

Galih Setiadi - Senin, 14 April 2025 | 13:15 WIB
Kolase TibunPontianak
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025, yang diblokir enggak usah sedih.

Baca Juga: Sudah Ada Pemutihan, yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Siap-siap Bisa Dapat Hadiah Ini

Cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama, dengan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Kalau sudah lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Kalau kendaraan yang dibeli beda asal wilayah, perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025.

Adapun program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini sampai dengan 30 Juni 2025.

Brother Jawa Barat, apakah sudah membayar pajak kendaraan?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular