Baca Juga: Sudah Ada Pemutihan, yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Siap-siap Bisa Dapat Hadiah Ini
Cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama, dengan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Kalau sudah lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
Kalau kendaraan yang dibeli beda asal wilayah, perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.
Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025.
Adapun program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini sampai dengan 30 Juni 2025.
Brother Jawa Barat, apakah sudah membayar pajak kendaraan?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR