Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

Galih Setiadi - Senin, 14 April 2025 | 13:15
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025, yang diblokir enggak usah sedih.
Kolase TibunPontianak
Kolase TibunPontianak
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025, yang diblokir enggak usah sedih.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar bagus buat para pemilik kendaraan yang diblokir, tetap bisa ikut pemutihan pajak 2025.

Syarat dan cara ikut pemutihan pajak 2025 buat kendaraan yang diblokir, cepat urus mumpung bisa nih, bro.

Seperti yang brother tahu, program pemutihan pajak 2025 digelar beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti yang diadakan di Jawa Barat, yang memberikan beberapa keringanan, seperti menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sehingga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja, yang bisa diurus secara online dan offline.

Buat brother yang kendaraannya sudah diblokir, jangan sedih dulu, tetap bisa mengikuti program ini.

Seperti pada salah satu postingan akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis akun tersebut.

FAQ kendaraan diblokir tetap bisa mengikuti pemutihan pajak 2025 di Jawa Barat.
(Instagram.com/bapenda.jabar)
FAQ kendaraan diblokir tetap bisa mengikuti pemutihan pajak 2025 di Jawa Barat.

Baca Juga: Berkah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Buat yang Belum Urus, Mati 16 Tahun Cuma Bayar Segini

Baca Juga: Sudah Ada Pemutihan, yang Taat Bayar Pajak Kendaraan Siap-siap Bisa Dapat Hadiah Ini

Cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama, dengan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Kalau sudah lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Kalau kendaraan yang dibeli beda asal wilayah, perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu.

Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025.

Adapun program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini sampai dengan 30 Juni 2025.

Brother Jawa Barat, apakah sudah membayar pajak kendaraan?

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER