Menurutnya, total yang harus dibayarkan bisa sampai Rp 2 jutaan lantaran menunggak 5 hingga 6 tahun.
"Tapi dengan program ini, saya cuma bayar sekitar Rp500.000. Ini program yang sangat baik dan kalau bisa, ada terus tiap tahun," ungkapnya.
Di Kalimantan Timur, pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 30 Juni 2025.
Yang dibebaskan mulai dari tunggakan serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut dibebaskan selama pemutihan berlangsung.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial dan keagamaan, namun tidak mencakup kendaraan baru yang terlambat didaftarkan, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, atau ex lelang yang belum terdata.
Brother Kalimatan Timur, yuk bayar pajak kendaraan kalau belum, mumpung pemutihan digelar.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR