Pemotor Syok Kena Tilang ETLE 61 Kali Harus Bayar Denda Rp 51 Juta, Polisi Ungkap Faktanya

Ahmad Ridho - Jumat, 02 Mei 2025 | 16:00
Ilustrasi,  pemotor kaget saat akan bayar pajak kendaraan diblokir akibat kena tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta.
FB Davin
FB Davin
Ilustrasi, pemotor kaget saat akan bayar pajak kendaraan diblokir akibat kena tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan harus hati-hati dan tertib di jalan karena sudah banyak kamera tilang elektronik.

Tilang ETLE menjerat pemotor sebanyak 61 kali dengan denda Rp 51 juta, bikin syok.

Polisi langsung memberika klarifikasi dan mengungkap faktanya.

Hal ini diungkapkanKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Ojo menjelaskan soal pemotor di Jakarta yang terkena 61 kali tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa notifikasi dengan denda Rp 51 juta.

Menurutnya pemotor tersebut pertama kali melanggar rambu lalu lintas pada Mei 2024, bertepatan dengan masa peralihan Electronic Registration and Identification (ERI) dari tingkat nasional ke ERI Polda Metro Jaya.

Peralihan ini dimaksudkan untuk memindahkan atau menyesuaikan pengelolaan data kendaraan bermotor, yang sebelumnya terpusat di sistem ERI Nasional, ke sistem yang dikelola Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp. (Sementara, pemberitahuan melalui) WhatsApp mulai awal tahun 2025,” ungkap Ojo dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

“Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya ETLE atau dari Samsat, saat mau bayar pajak STNK terblokir,” kata dia lagi.

Baca Juga: Daftar Lokasi Tilang ETLE di Jadetabek, Cek Apakah Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER