MOTOR Plus-online.com - Pemotor atau pengemudi mobil ugal-ugalan, siap-siap kena tilang ETLE.
Mulai sekarang harus tertib di jalan, ini 4 incaran tilang elektronik.
Kepolisian sudah memasang kamera pemantau (ETLE) untuk merekam pelanggaran lalu lintas di jalan.
Tilang elektronik belakangan viral dan membuat masyarakat syok.
Padahal, tilang model baru ini sudah resmi diterapkan secara nasional sejak Maret 2021.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera yang dipasang di berbagai lokasi.
ETLE bekerja 24 jam setiap hari, termasuk di malam hari.
Cara kerja kamera ETLE adalah dengan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis, lalu data pelanggaran dikirim ke kantor kepolisian untuk selanjutnya diproses.
Pemasangan kamera ETLE dilakukan dibeberapa titik diantaranya jalan tol, jalur Transjakarta, jalan raya dan beberapa titik lain.
Editor | : | Ahmad Ridho |