MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang suka ugal-ugalan dan sering melanggar lalu lintas, waspada tilang ETLE.
Kamera tilang elektronik saat ini sudah disebar di beberapa titik jalan, siap merekam pelanggaran lalu lintas.
Berlaku di semua daerah, begini cara mudah cek tilang elektronik.
Pemotor yang terekam kamera ETLE harus membayar denda jika tidak ingin STNK diblokir.
Pemblokiran STNK akanberimbas ditolaknya pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Dikutip dari Kompas.com,mengecek tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang, pengendara kendaraan bermotor bisa melakukannya secara online melalui situs resmi ETLE Polri.
Dikutip dari Kompas.com, layanan cek tilang ETLE secara online Korlantas Polri ini dapat digunakan secara nasional untuk sistem pencatatan ETLE di berbagai daerah di Indonesia.
Agar kendaraan tidak terblokir STNK akibat tilang yang tidak dikonfirmasi, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek status tilang secara online.
Baca Juga: Jangan Banyak Alasan, Pelanggar Lalu Lintas Dapat Notifikasi Tilang ETLE Melalui Ini
Berikut cara cek tilang ETLE atau e-tilang secara online:
Editor | : | Ahmad Ridho |