MOTOR Plus-online.com - Modus pelaku penipuan makin beragam, salah satunya dengan memalsukan dokumen kendaraan.
Jangan tergiur harga murah waspada BPKB dan STNK palsu, begini cara membedakannya.
Mulai banyak beredar BPKB dan STNK palsu di kalangan masyarakat. Bahkan, beberapa pelaku dengan terang-terangan menawarkan pembuatan dokumen palsu lewat media sosial.
Hal ini tentu menjadi perhatian kepada semua masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas, khususnya sepeda motor.
Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas, Giovani Motor Cawas, Klaten mengatakan hendaknya saat membeli motor bekas pemeriksaan dokumen dilakukan.
“Jangan tergiur harga murah, unit masih muda, atau ada embel-embel bekas sitaan leasing, karena bisa jadi ada kemungkinan dokumen seperti STNK dan BPKB-nya palsu,” ucap Gio dikutip dari Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Gio mengatakan, setiap beli motor, akan lebih aman melakukan pemeriksaan BPKB dan STNK ke Samsat, karena mereka yang tahu persis ciri-ciri dokumen aslinya.
“Sebagai langkah awal, yang paling mudah ya melakukan pencocokan nomor rangka dan mesin pada fisik kendaraan dengan yang ada di dokumen, selanjutnya bisa cek secara online pajaknya,” ucapnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Termasuk Motor Bekas Bisa Tanpa KTP dan Balik Nama, Begini Solusi Dedi Mulyadi
Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Selasa (6/5/2025) ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat awam, untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor.
Editor | : | Ahmad Ridho |