Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Aceh, Ini 5 Incaran Tilang Elektronik

Ahmad Ridho - Kamis, 08 Mei 2025 | 15:42
Petugas Ditlantas Polda Aceh saat mengecek layar monitor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Rabu (7/5/2025).
Serambinews.com
Serambinews.com
Petugas Ditlantas Polda Aceh saat mengecek layar monitor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Rabu (7/5/2025).

“Kamera ETLE ini memotret dan memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red,” ujarnya.

Iqbal mengungkap, saat ini pihaknya juga sudah mengembangkan ETLE Mobile, yakni sistem tilang elektronik berbasis ponsel yang digunakan petugas di lapangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan pelanggaran ganjil-genap.

“Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE bakal masuk ke pusat data untuk diproses, dan selanjutnya bakal dikirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar melalui Pos. Kalau pengendara tidak melakukan konfirmasi setelah dikirim surat maka dia akan terblokir dan saat membayar pajak itu mereka akan kesulitan,” jelasnya.

“Makanya setelah dikirim surat harus konfirmasi ke kita, apakah itu betul kendaraan yang dipakai atau sudah dijual, dirental atau sebagainya,” lanjutnya.

Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena bakal terpantau selama 24 jam.

“Saya berharap kepada seluruh warga Aceh tolong minimal pakai helm kemana pun anda pergi, biar lebih aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER