MOTOR Plus-online.com - Waspada kamera tilang ETLE mengincar pelanggar lalu lintas.
Motor atau mobil yang salah sasaran kena tilang elektronik harus melakukan klarifikasi.
Dokumen apa saja yang harus dibawa saat melakukan klarifikasi?
Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Khusus wilayah DKI Jakarta, prosesnya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Jakarta Selatan dan loket layanan ETLE di samsat wilayah Polda Metro Jaya langsung ataupun situs ETLE.PMJ.
Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, cara paling mudah yakni bisa mendatangi Samsat ketika ingin bayar pajak.
"Sebetulnya cukup mudah dengan langsung mencek di Samsat ada blokir atau tidak. Kalau enggak ada berarti sanggahan berhasil," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
Lebih jauh, untuk melakukan sanggahan ETLE atau tilang elektronik ini harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
Baca Juga: Jangan Nekat, Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Jalanan Jakarta
Bukti tersebut bisa berupa rekaman video, alur GPS, surat tugas resmi, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa pengendara tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan pelanggaran sesuai waktu dan tempat yang tercantum dalam surat tilang ETLE atau e-tilang.
Editor | : | Ahmad Ridho |