Kamera ETLE Tangkap 7.565 Pelanggar Lalu Lintas di Babel, Ini Pelanggaran Paling Banyak

Ahmad Ridho - Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00
Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 7.565 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE selama bulan Januari sampai Mei 2025.
Kompas.com
Kompas.com
Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat ada 7.565 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE selama bulan Januari sampai Mei 2025.

MOTOR Plus-online.com - Makin banyak pelanggaran, kamera ETLE akan terus merekam selama 24 jam.

Pemotor atau pengemudi mobil harus segera membayar denda sebelum STNK diblokir.

STNK yang sudah diblokir tidak akan bisa memperpanjang pajak kendaraan bermotor.

Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat 7.565 pelanggar terekam kamera tilang elektronik, ini pelanggaran paling banyak.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mencatat ada sebanyak 7.565 pelanggar tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai bulan Januari-Mei 2025.

Jumlah pelanggar tersebut berdasarkan tangkapan kamera ETLE Ditlantas Polda Babel, yang berada didua titik lokasi dan pelanggarnya merupakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, melalui Kanit 1 Sigar Gakkum Iptu Kardonesto Siagian, Jumat (9/5/2025).

"Jadi, dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2025 jumlah tilang ETLE kita 7.565," kata Iptu Kardonesto Siagiandikutip dari Bangkapos.com.

Baca Juga: Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?

Dari jumlah seluruh pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, rata-rata pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendara kendaraan.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER