Kendaraan Kena Tilang ETLE Cepat Lakukan Ini Sebelum STNK Diblokir

Ahmad Ridho - Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00
Anda bisa melihat bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman dari kamera ETLE jika pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.
kontan.co.id
kontan.co.id
Anda bisa melihat bukti pelanggaran berupa foto atau rekaman dari kamera ETLE jika pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Kamera ETLE mengawasi pemotor atau pengemudi mobil bandel.

Segera lakukan ini setelah kena tilang elektronik, jangan sampai STNK diblokir.

Beberapa ruas jalanan di Jakarta termasuk jalur Busway sudah dipasang kamera pengawas (ETLE).

Jika merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, segera membayar denda.

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas jangkauannya di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya.

Kamera pengawas ini aktif merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, dan hasil tangkapannya dikirim dalam bentuk surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, tak sedikit masyarakat yang bingung harus berbuat apa setelah menerima surat tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, surat tilang ETLE umumnya dikirim lewat pos dan mencantumkan berbagai informasi penting, mulai dari waktu dan lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, nomor kendaraan, hingga tautan untuk melihat bukti pelanggaran berupa foto atau video.

Baca Juga: Klarifikasi Salah Sasaran Tilang ETLE, Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa?

Di bagian bawah surat, juga tercantum petunjuk untuk melakukan konfirmasi atau sanggahan.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER