MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor yang melepas pelat nomor belakang untuk menghindari kamera ETLE.
Polisi akan menindak tegas pemotor yang tidak memasang pelat nomor dan siap-siap denda Rp 500 ribu.
Pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang menjadi salah satu sasaran utama Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat sebagaimana mestinya.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban para pengguna kendaraan dimaksud sesuai aturan berlaku.
Keputusan ini seiring banyaknya pengendara yang mengabaikan aturan pemasangan pelat nomor sebagai alat identifikasi, seperti tidak dipasang pada tempatnya, bukan standar terbitan Polri, sampai pengendara yang sengaja menutupi pelat.
"Dalam Waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," kata Ojo dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja. Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya. Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban. Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca," jelasnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah sebuah pelangaran," tegasnya.
Baca Juga: Kode Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor untuk mengetahui alamat pemiliknya, Begini Cara Bacanya
Aturan pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, termaktub dalam Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Ahmad Ridho |