MOTOR Plus-online.com -Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di berbagai daerah.
Pengendara yang terekam kamera tilang elektronik akibat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alamat yang sesuai data kendaraan.
Ternyata ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran kamera tilang elektronik.
Tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.
Karena jika dibiarkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir pihak kepolisian.
Dengan demikian pemilik kendaraan yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda tidak akan bisa memperpanjang pajak kendaraan.
Tilang elektronik merupakan penindakan penilangan yang dideteksi melalui kamera elektronik (CCTV) yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
Dasar hukum penerapan tilang elektronik ada dua, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Takut Tilang ETLE Ramai-ramai Tutup Pelat Nomor, Siap-siap Denda Mahal
Serta PP Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Ahmad Ridho |