MOTOR Plus-online.com - Ramai pemilik kendaraan membahas tilang ETLE.
Calon pembeli motor seken harus memastikan bebas tilang elektronik, cara mengetahuinya mudah.
Motor yang kena tilang ETLE harus melakukan konfirmasi.
Jika terbukti bersalah harus membayar denda, jika tidak maka STNK akan diblokir.
Dengan demikian pemilik motor tidak bisa memperpanjang pajak tahunan sebelum melunasi denda tilang elektronik.
Khusus yang cari motor seken, pastikan kendaraan bebas tilang ETLE.
Kamera ETLE yang terpasang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu, petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Baca Juga: Baru Tahu, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Tilang ETLE
Untuk mengetahui kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online.
Editor | : | Ahmad Ridho |