MOTOR Plus-online.com - Tidak ada ruang untuk premanisme dan kejahatan jalanan, polisi siap menindak tegas.
Bikers jadi korban premanisme, Divisi Humas Polri minta segera melapor ke nomor aduan ini.
Divisi Humas Polri menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aksi premanisme melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.
Tidak perlu ragu, karena pengaduan dapat dilakukan melalui Call Center 110 (gratis) atau WhatsApp ke 0896-8233-3678 (Divisi Humas Polri) selama 24 jam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat.
Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Irjen Pol. Sandi dikutip daritribratanews.jabar.polri.go.id.
Irjen Pol. Sandi menekankan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Tukang Parkir Seperti Preman Getok Tarif Rp 25 Ribu di Bandung Pemotor Diancam
Polri berkomitmen untuk memberantasnya dan melindungi masyarakat.
Editor | : | Ahmad Ridho |