Saldo ATM Terkuras Gara-gara Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan

Ahmad Ridho - Selasa, 27 Mei 2025 | 08:00
Pemotor nekat berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa dipenjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Pemotor nekat berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan bisa dipenjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Waspada cari tempat aman saat hujan mendadak turun agar tidak kena denda.

Berteduh di bawah flyover atau jembatan saat hujan, siap-siap saldo ATM terkuras.

Sering kali terlihat pemotor langsung mencari tempat berteduh ketika hujan turun.

Kebanyakan di bawah flyover atau jembatan dan menyebabkan kemacetan.

Berteduh sembarangan juga bisa menyebabkan kecelakaan.

Masih banyak pemotor yang belum tahu kalau berteduh saat hujan bisa dipenjara atau kena denda.

Berteduh di bawah flyover Juga bisa merugikan pengguna jalan lain lantaran menyebabkan kemacetan.

Larangan berhenti sembarangan tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (4), yang berbunyi:

Baca Juga: Motor Bisa Melintir Gak Terkendali Saat Hujan, Kenali Istilah Aquaplanning

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER