Enggak Nguras Dompet, Begini Cara Urus STNK Motor Hilang dan Biayanya

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Mei 2025 | 11:00
Cara mengurus STNK motor hilang dan biayanya, ternyata mudah dan murah.
Gridoto.com
Gridoto.com
Cara mengurus STNK motor hilang dan biayanya, ternyata mudah dan murah.

MOTOR Plus-online.com -Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang sah.

Dasar hukum STNK adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Enggak bikin dompet kering, begini cara urus STNK motor hilang dan biayanya.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor.

Dalam hal ini, tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Ketika STNK motor hilang, jangan didiamkan segera urus untuk proses pembuatan yang baru.

Caranya mudah dan biayanya juga tidak mahal.

Lalu apa saja syarat yang harus disiapkan untuk proses pembuatan STNK baru?

Baca Juga: STNK Hilang, Ternyata Proses Balik Nama Bisa Dilakukan Begini Caranya

1. Formulir permohonan,

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER