MOTOR Plus-online.com -Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) harus dibayarkan pemilik kendaraan saat bayar pajak.
SWDKLLJ ternyata bisa dicairkan, begini cara dan persyaratannya.
Besaran uang yang harus dibayarkan padaSWDKLLJ tiap pemilik kendaraan berbeda-beda.
Harus dipahami,SWDKLLJ bisa dicairkan atau diklaim hanya pada saat terjadi kecelakaan terhadap pemilik kendaraan.
Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraandan dikelola PT Jasa Raharja.
dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban.
Baca Juga: Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus
Berikut rinciannya.
Editor | : | Ahmad Ridho |