MOTOR Plus-online.com - Kejahatan semakin canggih, masyarakat wajib selalu hati-hati.
Beredar link tilang kejaksaan palsu, begini cara cek tilang resmi ETLE dan proses pembayarannya.
Jangan sampai saldo ATM dikuras kawanan penjahat.
Muncul di media sosial unggahan yang mengatakan bahwa pembayaran denda tilang elektronik melalui website tilang-kejaksaans.top.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, memperlihatkan tampilan laman tilang-kejaksaans.top.
Pada laman tersebut, memperlihatkan pembayaran tilang elektronik dengan jumlah denda Rp 500.000.
Diketahui link tersebut marak beredar melalui pesan singkat, di mana masyarakat bisa melakukan pembayaran denda tilang elektronik melalui situs tilang-kejaksaans.top.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijelaskan bahwa pembayaran tilang elektronik melalui pesan singkat dengan link tilang-kejaksaans.top adalah hoaks alias tidak benar.
Baca Juga: STNK Diblokir Saldo ATM Bisa Ludes Akibat Cuek Usai Kena Tilang ETLE
“Diinfomasikan kepada masyarakat mengenai pembayaran Tilang Elektronik yang beredar melalui SMS dengan link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu / hoax dan bahwa link tersebut bukanlah link resmi dari Kejaksaan RI,” tulis unggahan akun tersebut.
Editor | : | Ahmad Ridho |