Dilengkapi Chip RFID, Berapa Biaya Resmi Penerbitan BPKB Elektronik?

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Juni 2025 | 08:51
BPKB Elektronik atau e-BPKB resmi diluncurkan Korlantas Polri, biaya penerbitannya Rp 375 ribu.
Ditlantas Polda Aceh
Ditlantas Polda Aceh
BPKB Elektronik atau e-BPKB resmi diluncurkan Korlantas Polri, biaya penerbitannya Rp 375 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Resmi Korlantas Polri meluncurkan BPKB elektronik atau e-BPKB.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor di Indonesia.

BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satlantas Polri).

Baru-baru ini, kepolisian resmi menerbitkan BPKB elektronik dengan ukuran yang lebih kecil.

Selain itu, BPKB elektronik ini dilengkapi chip RFID.

Lalu berapa biaya penerbitan BPKB elektronik versi terbaru ini?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah mulai diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai inovasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Polda Jajaran.

BPKB elektronik memiliki sistem lebih canggih karena sudah dilengkapi Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.

Baca Juga: BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan, BPKB Model Lama Harus Ganti Baru?

KarenaBPKB elektronik sudah dilengkapi teknologi lebih canggih, apakah biaya penerbitannya lebih mahal?

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER