MOTOR Plus-online.com - Waspada saat berkendara karena kecelakaan bisa terjadi kapan dan di mana saja.
Korban kecelakaan tunggal bisa klaim asuransi Jasa Raharja? ini faktanya.
Kasus kecelakaan bisa disebabkan oleh beberapa faktor, namun tidak jarang karena kesalahan sendiri malah berakibat fatal.
Korban kecelakaan di jalan raya akan mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
Sebagai salah satu perusahaan milik negara, PT Jasa Raharja mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan.
Baik itu penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Pungutan biaya asuransi dilakukan melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar pemilik kendaraan rutin bersamaan dengan pajak kendaraan tahunan.
Dengan iuran rutin tersebut, apakah korban kecelakaan tunggal dapat melakukan klaim asuransi Jasa Raharja?
Baca Juga: SWDKLLJ Ternyata Bisa Dicairkan, Begini Cara dan Persyaratannya
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.