MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini masih ada di 11 provinsi.
Maluku raup Rp 52,84 miliar dari pemutihan pajak kendaraan, berlaku sampai kapan?
Pemutihan merupakan program ampunan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia mengadakan pemutihan setahun sekali.
Beberapa keringanan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, biasanya berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.
Salah satu provinsi yang mengadakan pemutihan adalah Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program ini berhasil menaikkan realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82 persen dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar.
Baca Juga: Alasan Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon SWDKLLJ
Pemutihan tunggakan serta bebas bea balik nama itu berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.