Denda Pajak Warga Depok dan Bekasi Dihapus, Catat Jam Operasional Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Ahmad Ridho - Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:59
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan banyak keringanan untuk warga Depok dan Bekasi, buruan ke Samsat terdekat.
Tribun Jogja/Santo Ari
Tribun Jogja/Santo Ari
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat memberikan banyak keringanan untuk warga Depok dan Bekasi, buruan ke Samsat terdekat.

Namun selama masa pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, wajib pajak hanya perlu membayar SWDKLLJ tahun 2024 dan 2025 saja, tanpa denda.

2. Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun Setelah Mutasi Masuk Jawa Barat

Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat, termasuk ke wilayah Depok dan Bekasi, akan dibebaskan dari pajak kendaraan selama satu tahun setelah proses mutasi selesai.

3. Bebas Denda Keterlambatan dan Mutasi

Semua denda akibat keterlambatan membayar pajak dan proses mutasi kendaraan dari daerah asal akan dihapuskan.

Kebijakan ini dapat memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang sempat terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

Sementara itu, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, warga Depok dan Bekasi dapat melakukan pengecekan secara online melalui http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya

Dikutip dari Kompas.com, layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut:

- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER