Namun selama masa pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, wajib pajak hanya perlu membayar SWDKLLJ tahun 2024 dan 2025 saja, tanpa denda.
2. Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun Setelah Mutasi Masuk Jawa Barat
Bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat, termasuk ke wilayah Depok dan Bekasi, akan dibebaskan dari pajak kendaraan selama satu tahun setelah proses mutasi selesai.
3. Bebas Denda Keterlambatan dan Mutasi
Semua denda akibat keterlambatan membayar pajak dan proses mutasi kendaraan dari daerah asal akan dihapuskan.
Kebijakan ini dapat memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak yang sempat terlambat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.
Sementara itu, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan, warga Depok dan Bekasi dapat melakukan pengecekan secara online melalui http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Digelar 2 Periode, Catat Persyaratannya
Dikutip dari Kompas.com, layanan pemutihan pajak kendaraan ini tersedia di seluruh Samsat Induk wilayah Depok dan Bekasi, dengan jam operasional sebagai berikut:
- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB