Follow Us

Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ingat Dendanya Rp 500 Ribu Loh

Octa - Senin, 10 Agustus 2020 | 05:30
Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.

Otofemale.id - Sejak senin lalu (3/8/2020), aturan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di Jakarta.

Sebagai tahap awal pemberlakuan lagi aturan ganjil genap, maka dilakuan sosialisasi.

Baca Juga: Keluar Api Dari Arah Mesin, Sedan BMW Terbakar Saat Test Drive

Sehingga pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak langsung kena tilang.

Tahap sosialisasi yan rencananya hanya 3 hari, ternyata masih kurang.

Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran Tilang Elektronik Untuk Mobil, Kameranya Bisa Tembus Kaca Loh

Makanya lantas diperpanjang dan Minggu (9/8/2020), jadi hari terakhir masa sosialisasi.

Hari senin ini (10/8/2020), akan mulai diberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Dilansir Otofemale.id dari RRI.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mulai berlakuka sanksi tilang ganjil-genap.

"Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (9/8/2020).

Baca Juga: 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang Elektronik Untuk Lady Bikers, Jangan Sampai Terekam

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest