Follow Us

Masih Ratusan Orang Kena Tilang Ganjil Genap di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya : Angkanya Turun

Octa - Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:21
Hari kedua (12/8/2020) tilang ganjil genap, jumlah pelanggar alami penurunan.
Tribunnews.com

Hari kedua (12/8/2020) tilang ganjil genap, jumlah pelanggar alami penurunan.

Otofemale.id - Sampai dengan hari kedua (12/8/2020) penindakan tegas aturan ganjil genap, masih ada pengguna mobil yang melanggar.

Bahkan angka mobil yang masih nekat terobos ganjil genap, masih ratusan jumlahnya.

Baca Juga: Beli SUV Suzuki XL7 Langsung Bawa Pulang iPhone 11, Ada di Program Midyear Festival

Meski demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo ungkap adanya penurunan angka pelanggar ganjil genap.

"Angka penurunan pelanggaran (ganjil genap) sudah terlihat sekitar 20 persen dari hari pertama dan kedua penerapan sanksi tilang," katanya seperti dilansir Otofemale.id dari Antaranews.com.

Baca Juga: Beredar Mitos atau Fakta Saat Isi Bensin di SPBU, Yuk Tanya Ahlinya Ahli

Penurunan angka pelanggar aturan ganjil genap yang dimaksud Kombes Pol Sambodo adalah kalau hari pertama kemarin polisi menindak 1.062 pelanggar.

Nah pada hari kedua ini, jumlahnya menurun menjadi 847 pelanggar di 25 ruas jalan utama di Jakarta.

SANKSI Rp 500 RIBU

Hari senin (10/8/2020), mulai diberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap.Dilansir Otofemale.id dari RRI.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mulai berlakuka sanksi tilang ganjil-genap.

Baca Juga: Ban Pecah di Tol, 3 Cara Ini Bisa Dilakukan Untuk Minimalisir Kecelakaan Fatal "Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," kata Kombes Pol Sambodo (9/8/2020).

Lebih lanjut Kombes Pol Sambodo juga tegaskan tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Sadis! Kotoran Burung Dalam Hitungan Jam Bisa Rusak Cat di Bodi Mobil, Jangan Sampai Kecolongan"Tidak ada sosialisasi lagi, besok kami mulai penindakan (tilang)," tegasnya.Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".Biar nggak kesemprit polisi gegara aturan ganjil genap, ingat lagi jadwalnya.Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (kecuali sabtu dan minggu).Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest