Follow Us

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Jokowi Sebut Jika Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Kurang, Pelaku UMKM Boleh Minta Tambahan, Begini Caranya

Helna Estalansa, None - Minggu, 30 Agustus 2020 | 13:00
Ilustrasi bantuan tunai dari pemerintah
Pixabay

Ilustrasi bantuan tunai dari pemerintah

GridHype.ID - Hingga kini pandemi virus corona masih mewabah di seluruh wilayah Indonesia.

Dampak yang ditimbulkan pandemi virus corona pun tak hanya di sektor kesehatan, melainkan juga di sektor ekonomi.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini gencar-gencarnya memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Padahal Jadi Satu-satunya Harapan Tangani Virus Corona, Vaksin Covid-19 Disebut Tak Bisa Disuntik Usia Kurang dari 18 Tahun

Berbagai bantuan pun telah disalurkan dari pemerintah kepada masyarakat dalam berbagai bentuk.

Seperti yang diketahui, bantuan tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi krisis yang terjadi.

Krisis tersebut terjadi lantaran pandemi virus corona yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Baca Juga: Saking Tingginya Gugatan Cerai di Jawa Barat, Pengadilan Harus Tutup Sementara Selama 2 Minggu, Begini Tanggapan Pakar

Bahkan bantuan juga menyasar pada masyarakat yang memiliki unit usaha kecil dan menengah atau yang biasa disebut UMKM.

Bantuan berupa dana atau uang yang lansung diterima oleh pengusaha tersebut telah disalurkan oleh pemerintah.

Setidaknya setiap masyarakat yang memiliki UMKM mendapat bantuan produktif.

Source : Sosok.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest