Follow Us

Ponsel BM di Indonesia Mulai Diblokir! Cek Nomor IMEI Perangkat Handphone dan Komputer Tablet dengan Cara Ini

Hinggar - Rabu, 16 September 2020 | 12:01
Reklame promosi dari aneka merek ponsel dan gawai memadati ruang atrium di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta.
KOMPAS.com/ WAHYUNANDA KUSUMA PERTIWI

Reklame promosi dari aneka merek ponsel dan gawai memadati ruang atrium di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta.

GridStar.ID - Pemerintah akhirnya akan mulai melakukan blokir terhadap ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia.

Penerapan aturan ini sebelumnya telah mengalami penundaan beberapa kali.

Namun pada akhirnya peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Selasa (15/09) pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: 3 KA Jarak Jauh Besok Kembali Beroperasi, Begini Peraturan Khusus untuk Penumpang, Harus Ada Surat Negatif Covid-19!

Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir.

"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/09).

"Pelaksanaan pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.

Baca Juga: Baru Saja Ketuk Palu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan tentang Gaji ke-13 PNS, Tidak Semua Dapat Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Seluruh perangkat HKT yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengecek lebih dulu nomor IMEI perangkat HKT yang akan dibeli di laman http://imei.kemenperin.go.id.

Kemudian, cobalah untuk menyambungkan perangkat HKT dengan jaringan operator seluler.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest