Follow Us

Kabar Gembira, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya!

Rahma - Rabu, 30 September 2020 | 13:01
Kabar Gembira, Pelaku Usaha Masih Berkesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya!
Kompas

Kabar Gembira, Pelaku Usaha Masih Berkesempatan Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya!

GridStar.ID - Pemerintah tengah gencar-gencarnya menyalurkan bantuan untuk para masyarakat yang terimbas Covid-19.

Salah satunya diperuntukan bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta masih terus dibuka.

Baca Juga: Sudah Berada di Tahap Keempat, Ini 5 Alasan BLT Subsidi Gaji Tak Segera Cair, Salah Satunya Mungkin Tak Sesuai Kriteria

Sebab kata dia, hingga September 2020, penyerapan BLT UMKM masih belum mencapai 100 persen.

"Per 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen, sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (29/09).

Tak Hanya untuk Belanja Alutsista Menkop meminta kepada seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Pastikan Bantuan Tidak Hangus karena Kesalahan Penerima, Ini yang Harus Dilakukan saat Terima SMS dari BPJS Ketenagakerjaan

Saat mendaftar, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Seluruh Tenaga Honorer Termasuk Guru, Presiden Jokowi Siapkan Subsidi Gaji Rp 600.000 per Bulan, Berikut Penjelasannya!

Source : kompas

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest