4 Bulan yang lalu - Bengkel modifikasi pelat nomor palsu akan diburu polisi, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari kasih penjelasan.
1 Tahun yang lalu - Modifikasi motor di bagian lampu depan dan belakang ternyata enggak sembarangan, bisa kena denda Rp 500 ribu
1 Tahun yang lalu - Terdapat aturan soal modifikasi motor dengan mengubah pelat nomor kendaraan, ternyata tidak boleh sembarangan
1 Tahun yang lalu - Ini daftar kendaraan dilarang isi Pertalite versi polisi, menyalahgunakan BBM subsidi didenda Rp 60 juta jangan main-main
1 Tahun yang lalu - Pemotor yang menggunakan knalpot brong di negara ini bisa dikenai denda jutaan rupiah, diawasi oleh radar pendeteksi kebisingan
1 Tahun yang lalu - Sepeda listrik aman tak akan didenda Rp24 juta asalkan memenuhi 6 syarat ini salah satunya pakai helm perlu diketahui.
1 Tahun yang lalu - Polisi tidur yang enggak sesuai tinggi dan lebarnya bikin celaka pemotor, laporkan pembuatnya bisa didenda Rp24 juta
2 Tahun yang lalu - Masih banyak ditemui pengendara motor yang berbicara dengan sesama lain saat berkendara dengan cara berjejer, aksi ini bisa terkena denda tilang
2 Tahun yang lalu - Ternyata ini alasan tilang uji emisi gak jadi alias batal diberlakukan, simak besaran dendanya bukan jumlah kecil.
2 Tahun yang lalu - Diketahui denda maksimal bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
2 Tahun yang lalu - Karena kalau sampai ketahuan memiliki salah satu di antara 7 ciri ini, bisa langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
2 Tahun yang lalu - Hal itu biasanya dilakukan agar tampilan depan motor terlihat lebih rapi, tidak terganggu dengan pelat nomor depan.
2 Tahun yang lalu - Pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2 sampai tanggal segini, setelah itu bisa didenda Rp 1 juta
2 Tahun yang lalu - Aturan pelat nomor palsu disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
3 Tahun yang lalu - Pelaku balap liar bisa di penjara atau denda Rp 1,5 miliar, masih berani? Aksi balap liar masih sering dilakukan pemuda di beberapa wilayah.
3 Tahun yang lalu - Bikers tahu gak nih, angkot gak menutup pintu bisa kenda denda Rp 250 ribu. Kenapa nih, angkot umumnya memang enggak pernah menutup pintu karena keluar masuk penumpang.
3 Tahun yang lalu - Nih jadwal dan lokasi lengkap uji emisi motor gratis minggu ini, buruan diurus bro biar gak kena tilang nantinya.
3 Tahun yang lalu - Siap-siap, motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi bakal didenda sampai ratusan ribu rupiah.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.