2 Tahun yang lalu - Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
2 Tahun yang lalu - Pelat nomor kendaraan rencananya akan dipasangkan cip khusus, pemotor atau pengemudi mobil enggak bisa lagi ugal-ugalan di jalan
2 Tahun yang lalu - Para pengguna kendaraan listrik wajib tau nih kalo ada 5 jenis pelat nomor kendaraan listrik yang bakal berlaku
2 Tahun yang lalu - Pemilihan pelat nomor cantik bisa dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru
2 Tahun yang lalu - Bocor nih cara polisi membedakan pelat palsu dengan asli, bahkan pemilik kendaraan sering jarang sadar hal ini
2 Tahun yang lalu - Saat ini Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memang berwarna hitam dengan tulisan putih
2 Tahun yang lalu - Karena kalau sampai ketahuan memiliki salah satu di antara 7 ciri ini, bisa langsung ditindak oleh petugas kepolisian.
2 Tahun yang lalu - Polri punya aturan baru soal warna pelat nomor kendaraan, nah buat pemilik kendaraan yang harus mengganti warna bakal kena biaya segini
2 Tahun yang lalu - Heboh pelat nomor kendaraan baru pakai warna hijau, pelat nomor ini tentu asing di masyarakat, tapi apa sih spesialnya?
2 Tahun yang lalu - Pemilik kendaraan harus buru-buru ke Samsat, pasalnya beberapa wilayah berganti kode pelat nomor kendaraan, catat nih perubahannya
2 Tahun yang lalu - Pelat nomor motor itu ternyata ada 5 warna yang ada di Indonesia, bukan cuma hitam, merah dan kuning yang sering dilihat di jalan raya
2 Tahun yang lalu - Siapa nih yang mengira kalo Belanda adalah negara yang jadi asal usul pelat nomor kendaraan di Indonesia, simak penjelasannya
2 Tahun yang lalu - Pelat nomor kendaraan bermotor itu berisikan 3 hal. Yaitu Kode Wilayah Pendaftaran, Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor, dan Masa Berlaku.
2 Tahun yang lalu - Bikers sekarang ada cara tahu pelat nomor motor palsu atau bukan begini caranya dan bocorannya dari polisi nih
2 Tahun yang lalu - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
2 Tahun yang lalu - Aturan pelat nomor palsu disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
3 Tahun yang lalu - Biayanya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta, tergantung jumlah angka dan huruf di belakang angka.
3 Tahun yang lalu - Masih banyak pelat nomor palsu ditemukan alias diciduk, ternyata alasannya enggak cuma buat eksis bro.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.