1 Tahun yang lalu - Polisi akan menyita motor dan mobil yang pajak STNK-nya mati selama dua tahun, meskipun SIM masih berlaku dan motor lengkap
1 Tahun yang lalu - Polisi gencar mensosialisasikan motor yang pajaknya mati selama dua tahun, langsung auto bodong, alias tidak bisa diregistrasikan kembali.
4 Tahun yang lalu - Kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak 2 tahun berturut-turut dipastikan jadi motor bodong, begini penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya.
4 Tahun yang lalu - "Namun, karena dialihkan fungsinya, kendaraan bisa beroperasi secara khusus. Ada surat keterangannya," ujar dia.
4 Tahun yang lalu - Bila masa STNK motor lewat dari 2 tahun terancam jadi barang rongsok dan dikiloin karena data kendaraan akan dihapus.
4 Tahun yang lalu - Mulai tahun ini Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan identitas kendaraan jika STNK mati dua tahun.
4 Tahun yang lalu - Karena secara aturan sudah jelas tertuang dalan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
4 Tahun yang lalu - "Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.