11 Bulan yang lalu - Saat pemotor melanggar aturan lalu lintas maka polisi akan langsung memberikan surat tilang . Lalu bagaimana jika suratnya hilang?
2 Tahun yang lalu - Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan ada yang harus dilakukan oleh pelanggar kalau surat tilangnya hilang
3 Tahun yang lalu - Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3 Tahun yang lalu - Pemotor yang melanggar bisa ditilang, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3 Tahun yang lalu - Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdeka
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.